PANGKALPINANG - Selasa (07/05/2024) Usai dinyatakan memenuhi syarat penetapan satuan kerja (satker) menuju WBK (wilayah bebas korupsi), Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang ikuti evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham.
Giat yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Kep. Bangka Belitung ini diikuti sebanyak 7 satker di lingkungan Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.
Bapas Pangkalpinang sendiri menjadi satker yang berada pada posisi 46 dari 305 satker di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang memenuhi syarat untuk evaluasi TPI.
Kepala Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Pujoyanto beserta Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) hadir mengikuti evaluasi yang berlangsung kurang lebih selama 90 menit itu. Andriyas memaparkan materi selama 30 menit di hadapan panelis TPI. Kemudian dilanjutkan 60 menit sesi tanya jawab, baik dengan Kepala Bapas maupun Ketua ZI serta Koordinator dan perwakilan Kelompok Kerja (pokja) Bapas Pangkalpinang.
Ditemui usai acara, Andriyas mengaku bahwa keseriusan Bapas Pangkalpinang dalam meraih WBK telah dilakukan dengan meningkatkan berbagai hal.
"Demi persiapan meraih WBK, Bapas Pangkalpinang telah berbenah baik dari segi sarana, prasarana, dan pelayanan kepada konsumen disampaing itu hal yang paling utama adalah komitmen seluruh jajaran petugas dalam membangun zona integritas, "ujarnya.
Lebih lanjut Andriyas menyatakan bahwa ia optimis Bapas Pangkalpinang dapat meraih WBK di tahun 2024. Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan bahwa Bapas Pangkalpinang telah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan komponen yang harus dicapai dalam meraih WBK.
(Violla*red)